April 3, 2025

8.065 Warga Binaan Lapas di Jakarta Dapat Remisi Khusus Nyepi dan Lebaran 2025

0
8.065 Warga Binaan Lapas di Jakarta Dapat Remisi Khusus Nyepi dan Lebaran 2025

Sebanyak 8.065 warga binaan di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di DKI Jakarta mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H/2025. Pemberian remisi ini diserahkan secara simbolis di Jakarta pada Senin (17/3) sebagai bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap positif selama menjalani masa pembinaan.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DKI Jakarta, Heri Azhari, remisi khusus ini diberikan sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap proses rehabilitasi warga binaan. Remisi Nyepi-Lebaran diberikan sebagai penghargaan bagi narapidana berperilaku baik dan aktif dalam pembinaan, jelas hery. 13 narapidana dapat remisi Nyepi, 8.052 dapat remisi Lebaran dengan potongan 15 hari-2 bulan.

Lebih rinci, untuk remisi Lebaran 2025, sebanyak 7.941 warga binaan menerima Remisi Khusus (RK) I, yaitu pengurangan sebagian masa tahanan. Sementara itu, 111 orang lainnya mendapatkan RK II yang memungkinkan mereka bebas langsung. Heri tegaskan remisi diberikan melalui seleksi ketat sesuai hukum, termasuk pertimbangan tim asimilasi dan pembinaan Lapas.

Pemberian remisi hari raya telah menjadi tradisi tahunan Kemenkumham sebagai bagian dari upaya reintegrasi sosial.

Narapidana yang memenuhi kriteria seperti disiplin, mengikuti program pembinaan, dan tidak terlibat pelanggaran selama di lapas berhak mengajukan permohonan. “Ini bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi juga motivasi agar mereka terus berperilaku baik dan siap kembali ke masyarakat,” tambah game cuan.

Para warga binaan yang menerima remisi pun menyambut kebijakan ini dengan penuh syukur. Salah satu penerima RK II mengaku bersyukur bisa segera berkumpul dengan keluarga setelah bertahun-tahun menjalani hukuman. “Saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan dan akan memanfaatkan kesempatan ini untuk hidup lebih baik,” ujarnya.

Kemenkumham juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian untuk memastikan mantan narapidana yang dibebaskan dapat terintegrasi dengan baik. Langkah ini mencakup pendampingan melalui program after care, termasuk bantuan pelatihan keterampilan dan akses kerja.

Dengan pemberian remisi ini, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk berubah dan menjadi bagian produktif masyarakat. Kebijakan ini sekaligus mencerminkan pendekatan pemidanaan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memanusiakan dan memberi harapan baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *